Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryon, saat memberikan keterangan kepada media
Seputar Publik Kota Bekasi – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga senilai Rp 4,7 miliar di Dispora Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi terus berkembang.
Dalam ekspos yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Inspektorat Pemkot Bekasi pada Senin (20/1/2025) mengungkap adanya indikasi pengarahan penunjukan perusahaan pemenang proyek, dan berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kelebihan bayar yang dapat mengarah ke kerugian keuangan negara.
Terkait kelebihan bayar ini, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono, nanti nya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Namun karena obyek penyelidikan ini juga masuk dalam temuan BPK, maka sebelum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kota Bekasi terlebih dahulu akan meminta persetujuan kepada BPK agar tidak terjadi double penghitungan,” tuturnya Haryono, dikutip inijabar.com.
Di samping itu, lanjut Haryono, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang juga sudah mengetahui dugaan hal tersebut sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
“Ya, gak apa-apa. Proses saja (Laporan di Kejagung RI),” katanya, dikutip rakyatnews.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dispora Kota Bekasi mencuat setelah BPK RI pada tahun 2024 mempublish hasil audit nya terhadap proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.
Bahkan kasus ini menjadi bola liar karena ‘menyerempet’ nama Tri Adhianto yang saat itu menjadi Plt Walikota Bekasi 2022-2023.
(*)
Komentar