Beranda
Seputar Publik / Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Penyelarasan Data Dipercepat Jelang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Melalui Rapim Kementerian ATR/BPN, pemerintah mematangkan sinkronisasi data LBS, LP2B, dan tata ruang sebelum Rakortas bersama Kemenko Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Rapim untuk mematangkan penyelarasan data menjelang penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Rapim untuk mematangkan penyelarasan data menjelang penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh jajaran kementerian untuk mematangkan penyelarasan data menjelang penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.

Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Selasa (10/03/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting sebelum pembahasan lanjutan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD. Karena itu, seluruh persiapan harus dimatangkan, termasuk penyelarasan data antar Direktorat Jenderal,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan Lahan Sawah Dilindungi baru diterapkan di delapan provinsi. Pemerintah berencana memperluas kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan sawah strategis sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam rapat yang dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN tersebut, Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Direktorat Jenderal teknis guna memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan.

Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Penataan Agraria diminta memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD.

Sementara dari aspek spasial, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, pemerintah juga memastikan adanya keselarasan antara kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

Menurut Nusron, sinkronisasi tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, serta kebijakan tata ruang lainnya.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” tegasnya.

Rapim yang menjadi rapat pimpinan perdana di bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN.

Selain itu, kegiatan juga diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia.(red)*