Beranda
Seputar Publik / Berita

Ketum (MOI) Angkat Bicara Soal Kayu Merbau Ilegal Milik Parno CV Mandau Kapuas, Gakum KLHK Papua Maluku Jangan Bungkam dan Tebang Pilih

Ketua Umum MOI Rudy Sembiring Meliala mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong dan meminta legalitas serta rantai distribusinya diperiksa secara transparan.
Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih. Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih.

Seputarpublik.com || SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Peredaran kayu Merbau olahan masyarakat atau yang dalam informasi lapangan disebut kayu pacakan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kali ini, Ketua Umum Media Online Indonesia (MOI) Rudy Sembiring Meliala mempertanyakan aspek legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan serta pengiriman kayu Merbau yang disebut berkaitan dengan CV Mandau Kapuas di kawasan Jalan Poros Klamono Kilometer 28, Kabupaten Sorong.

Rudy meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan, legalitas pemasok, proses pengolahan, hingga jalur distribusi apabila terdapat laporan atau informasi awal yang memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sorong, Kamis (24/9/2026) WIT.

Menurut Rudy, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, aktivitas pengumpulan kayu Merbau pacakan di wilayah Sorong disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pelaku usaha kayu disebut telah diperiksa atau ditindak oleh aparat penegakan hukum kehutanan, sementara aktivitas yang dikaitkan dengan CV Mandau Kapuas menurut informasi yang diterimanya belum mendapatkan penanganan serupa.

Rudy menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum.

Namun, tudingan mengenai adanya “tebang pilih” maupun dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu masih merupakan pernyataan dari Rudy dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Rudy juga mempersoalkan informasi mengenai kayu Merbau olahan masyarakat yang disebut masuk ke kawasan industri CV Mandau Kapuas untuk kemudian diproses dan dikirim ke luar daerah.

Menurut keterangannya, sebagian kayu tersebut disebut berasal dari pemasok masyarakat dan diduga tidak seluruhnya dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

Karena itu, menurut Rudy, hal utama yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan kayu di lokasi industri, tetapi juga asal-usul kayu, dokumen legalitas, pihak pemasok, proses pengolahan, hingga tujuan akhir pengiriman.

“Kalau memang ada kayu yang masuk ke industri, harus jelas asal-usul dan dokumennya. Kalau lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, aparat harus memproses sesuai ketentuan,” ujar Rudy.

Pemeriksaan semacam itu diperlukan untuk membedakan antara informasi lapangan, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah terverifikasi.

Dalam keterangannya, Rudy juga mempertanyakan pola masuknya kayu pacakan ke kawasan industri dan proses selanjutnya hingga menjadi bahan yang disebut siap dikirim ke luar daerah.

Ia mempertanyakan apakah kayu yang masuk tersebut benar-benar berasal dari sumber yang sah dan apakah seluruh rantai distribusinya memiliki dokumen yang sesuai.

Pertanyaan tersebut, kata Rudy, perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, aktivitas truk yang membawa kayu Merbau pacakan memasuki area industri CV Mandau Kapuas di Kilometer 28 juga pernah diberitakan media lokal pada Februari 2026. Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas bongkar muat kayu menjadi perhatian dan disebut memunculkan pertanyaan mengenai asal kayu.

Rudy meminta aparat penegak hukum kehutanan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peredaran kayu apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ia juga mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi dapat menelusuri rantai pasok dari sumber kayu hingga industri dan tujuan pengiriman.

“Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan,” kata Rudy.

Rudy menyatakan pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan bersama sejumlah perwakilan pimpinan media nasional untuk menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi terhadap pengawasan penegakan hukum kehutanan di wilayah Papua Barat Daya serta daerah tujuan pengiriman.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyerukan kepada insan pers agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan tidak terpengaruh kepentingan pihak tertentu dalam memberitakan dugaan pelanggaran kehutanan.

Ia meminta persoalan dugaan illegal logging maupun perdagangan kayu yang tidak memenuhi ketentuan diberitakan berdasarkan data, dokumen, hasil verifikasi, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pernyataan tersebut penting ditempatkan sebagai seruan dari Rudy dan bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Persoalan penegakan hukum terhadap illegal logging dan illegal mining di Papua Barat Daya sebelumnya juga menjadi perhatian Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya, George K. Dedaida.

George meminta kepemimpinan baru Polda Papua Barat Daya memperkuat penanganan persoalan lingkungan, termasuk dugaan illegal logging dan illegal mining.

“Masalah lingkungan, ilegal mining, dan ilegal logging yang terjadi di provinsi ini, kita berharap pak Kapolda baru bisa tegak lurus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan baik,” ujar George dalam keterangan yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

George juga menyebut persoalan illegal logging sebagai persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia berharap penegakan hukum tetap memperhatikan perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.

Pernyataan George mengenai pentingnya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat adat sejalan dengan sejumlah pernyataan publiknya sebelumnya terkait persoalan hukum dan masyarakat di Papua Barat Daya.

Dalam konteks dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong, pemeriksaan terhadap legalitas kayu menjadi penting untuk memastikan apakah kayu yang beredar memiliki dokumen dan asal-usul yang sesuai dengan ketentuan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sendiri dalam sejumlah penanganan kasus kayu menempatkan pemeriksaan fisik dan pencocokan dokumen sebagai bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Dalam salah satu kasus di Kalimantan, misalnya, Gakkum Kehutanan mengamankan kayu untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian fisik dengan dokumen sebelum menentukan langkah penegakan hukum.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran terhadap CV Mandau Kapuas maupun pihak lainnya tetap membutuhkan verifikasi resmi, pemeriksaan dokumen, dan bukti lapangan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak CV Mandau Kapuas maupun Parno terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Rudy Sembiring Meliala.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, mengingat informasi mengenai dugaan pelanggaran legalitas kayu belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi CV Mandau Kapuas, Parno, Gakkum Kehutanan, instansi kehutanan terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar siapa yang diperiksa atau tidak diperiksa, melainkan bagaimana asal-usul kayu, legalitas dokumen, rantai distribusi, serta penegakan hukum kehutanan di Papua Barat Daya dapat diverifikasi secara transparan dan berdasarkan bukti.(Red.)*