Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat pada Minggu (16/7/2023).
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro Minggu (16/7/2023) pagi, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku
SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.