Seputar Publik / Berita

Minimalisir Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jaksel Gelar Bimtek

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan, tujuan daripada kegiatan ini adalah mempersiapkan Bawaslu dalam pengawasan penyidik pada sentra Gakkumdu jelang pemilu serentak nanti.

“Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia terkait penanganan pelanggaran pemilu, termasuk cara melakukan analisis dan kajian dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan,” ujar Abdul Salam.

Sedangkan Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Komisaris Nur Said, dalam pemaparannya memberikan gambaran terkait upaya penanganan tindak pidana yang juga berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu.

Perlu adanya soliditas dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak sehingga dapat menjadi satu kesatuan yang utuh.

Dirinya juga mengatakan, bahwa dalam menangani temuan pelanggaran yang terjadi jangan pernah menunggu lama dalam melakukan proses penyelidikannya.

“Segera lakukan penyelidikan semaksimal mungkin kemudian laporankan ke Polri,” jelas Nur Said.

Ia juga menambahkan, bahwa yang namanya Pemilu ada pembatasan waktu pelaporan, waktunya adalah maksimal tujuh hari kerja sejak diketahui atau sejak peristiwa itu terjadi. (hel)

Tulis Komentar

Komentar