Beranda
Seputar Publik / Berita

Mulai April 2026, Pemprov DKI Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Pramono Anung Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Kebijakan respons krisis energi ini atur 25–50 persen ASN bekerja dari rumah, dengan pengecualian sektor pelayanan publik dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Pemprov DKI resmi terapkan WFH ASN tiap Jumat mulai April 2026. Langkah ini diambil untuk efisiensi energi tanpa mengganggu layanan publik. Skema fleksibel disiapkan, pengawasan pun diperketat. Pemprov DKI resmi terapkan WFH ASN tiap Jumat mulai April 2026. Langkah ini diambil untuk efisiensi energi tanpa mengganggu layanan publik. Skema fleksibel disiapkan, pengawasan pun diperketat.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam merespons dinamika global yang berdampak pada krisis energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, terdapat beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” ujarnya usai rapat paripurna di Balairung, Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tekan Mobilitas dan Konsumsi Energi


Pramono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas harian ASN sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). ASN yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah selama jam kerja.

“Pegawai yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi. Pada prinsipnya mereka bekerja dari rumah. Jika ada keperluan mendesak, sebaiknya menggunakan transportasi publik,” tegasnya.

Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui surat edaran gubernur yang segera diterbitkan.

Skema Fleksibel dan Pengawasan Ketat

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta tengah menyusun skema teknis pelaksanaan WFH yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Skema tersebut mengatur sekitar 25 hingga 50 persen ASN bekerja dari rumah, dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan WFH.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, sekaligus menjadi langkah adaptif dalam menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.(*/hel)