Seputarpublik, Palas – FHH alias Midi, (40), rupanya tak kapok meski belum lama bebas setelah mendekam di penjara akibat kasus narkoba. Pria warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas ini kembali berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama.
FHH alias Midi kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Palas di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Tepatnya diteras rumah miliknya sendiri, Sabtu (20/05/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00. Sampai dengan selesai. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Empat paket sabu dalam operasi penangkapan pelaku.
“Pelaku FHH alias Midi ini adalah residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Dia sudah pernah ponis thn Kss Narkoba,” kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melaui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada awak Media ini, Selasa (23/05/2023).
“Pelaku lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, berperan sebagai pengedar barang terlarang itu. Pihaknya mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 4,28 gram dari tangan FHH alias Midi saat ditangkap,” ucap AKP Agus.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, operasi penangkapan pelaku bermula Pada Hari Sabtu (20/05/2023) Sekira Pukul 01.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya.
Bahwa di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang lawas Tepatnya di teras Rumah milik tersangka FHH alias Midi Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Atas Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pengintaian dan Penyelidikan. Selanjutnya Berhasil Mengamankan tersangka FHH alias Midi dan ditemukan Barang Bukti Berupa : 4 (empat) Paket Plastik Klip Bening yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 4,28 Gram.
Selain itu juga diamankan, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Samsung warna Putih., uang tunai Sebesar Rp. 160.000.-(seratus enam puluh ribu rupiah)., 1 Buah Timbangan Elektrik., 2 Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Buah Kaca Pirex, dan 1 Buah Dompet Warna Pink Les Merah.
Serta Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut dan tersangka salah satu residivis sudah pernah ponis thn kss narkoba. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)