Beranda
Seputar Publik / Berita

Operasi Gabungan Imigrasi Soetta Gerebek Apartemen di Cengkareng, 6 WNA Diamankan. Ada yang Overstay 60 Hari

Seputar Publik Jakarta, — Sebanyak enam warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam Operasi Gabungan Keimigrasian 2025 yang digelar di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa), sebuah program pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat yang diinisiasi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk. Operasi lapangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Imigrasi Soekarno-Hatta, aparat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan RW 14, RW 17, RW 19, serta dukungan Babinsa TNI

5 WNA Pakistan dan 1 WNA Nigeria Diamankan

Dari hasil penyisiran di beberapa unit hunian Apartemen City Park, petugas mengamankan 6 WNA laki-laki, terdiri dari:

5 WNA asal Pakistan, berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27)

Mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia. 1 WNA asal Nigeria, berinisial CBM (46), Ia tidak dapat menunjukkan paspor dan diduga telah overstay lebih dari 60 hari.

Seluruhnya langsung dibawa menuju Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Terancam Pidana dan Deportasi

Lima WNA Pakistan yang diduga memberikan surat atau data palsu dapat dijerat Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman:

• Pidana penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp500 juta

Sementara warga Nigeria berinisial CBM terancam Pasal 116 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman:

Pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau

•Denda hingga Rp25 juta

Selain itu, karena masa izin tinggalnya telah lewat lebih dari 60 hari, ia juga dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa:

• Deportasi

• Penangkalan

Operasi Humanis dan Profesional

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh proses operasi dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

“Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis dan sesuai standar operasional prosedur. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih, pada Jumat (14/11/2025) saat konferensi pers, di kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soeta.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia. ***

Video Terkait

AKSARA HOME KOMERSIL