Seputar Publik / Berita

Optimalkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Mendagri Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada Rakornas Posisi dan Kewenangan Pemda dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada Rakornas Posisi dan Kewenangan Pemda dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Namun, ia juga meminta Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk memberikan usulan konkret terkait program tersebut.

Dengan demikian, Kemendagri dapat melakukan penyesuaian terhadap kode anggaran dan program Pemda. Kode tersebut nantinya akan digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nah kalau udah ada terkunci, dari ketok APBD oleh DPRD dieksekusi, maka mau enggak mau berlaku program follow money. Uangnya sudah ada, alokasinya mau enggak mau dia harus dieksekusi, direalisasikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Rakornas tersebut, Mendagri bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR. Provinsi-provinsi tersebut yakni Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, sejumlah perwakilan kepala daerah, serta jajaran Pemda terkait.

(*/Rdn)

Tulis Komentar

Komentar