Seputar Publik Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut.
Langkah ini, Kata Mendagri, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan, sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.
“Acara ini menjadi wake up call kita kembali, wake up call tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok. Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” ujar Mendagri.
Komentar