Menurut dia, Erick memiliki elektabilitas yang tinggi sebagai figur bakal cawapres, sebagaimana hasil survei teranyar lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu (23/7/2023). Sehingga, tambah dia, akan dapat menambah akumulasi atau peningkatan elektabilitas paslon nantinya.
“Hal ini menurut saya adalah sesuatu yang baik dan patut di apresiasi karena kinerja Mas Erick sebagai menteri BUMN dan kegiatan di luar pemerintah beriringan dengan kenaikan likeabilitas dan elektabilitasnya,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Komentar