Seputarpublik.com || JAKARTA, — Persoalan pembangunan fasilitas lapangan padel di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian setelah Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) telah melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan RW 10 Meruya Utara. Pemerintah menyebut penyegelan dilakukan karena persoalan perizinan, termasuk belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kevin mengatakan, dirinya melakukan inspeksi mendadak pada 26 Agustus 2026 dan mendapati pembangunan di lokasi masih berlangsung. Menurut keterangannya, saat itu kondisi bangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” terang Kevin.
Ia mempertanyakan keberlanjutan pembangunan setelah adanya penyegelan.
“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP 3 kali. Surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” sambungnya.
Keterangan mengenai penyegelan tersebut sejalan dengan informasi Pemerintah Kota Jakarta Barat yang menyebut telah menerbitkan sejumlah tahapan penindakan, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan. Pada Agustus 2026, Sudin CKTRP Jakarta Barat juga melakukan penyegelan ulang dan meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai proses perizinan terpenuhi.
Kevin Minta Penjelasan Pemprov DKI
Kevin mengatakan dirinya kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait persoalan tersebut.
Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, antara lain Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP.
“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari walikota, kemudian BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), kemudian JAMC (Jakarta Asset Management Centre), kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Kevin, surat tersebut dikirim pada 29 Agustus 2026 dan meminta tanggapan dalam waktu tujuh hari. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu 7 hari, tetapi tidak digubris. Nah bayangkan, maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” katanya.
Persoalan Luas Lahan dan PBG
Dalam rapat audiensi Komisi A yang menghadirkan antara lain pihak Wali Kota Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP dan unsur terkait, Kevin mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan mengenai persoalan pembangunan tersebut.
Salah satu hal yang dibahas berkaitan dengan luas lahan yang tercantum dalam perjanjian pemanfaatan. Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama mencakup lahan sekitar 1.860 meter persegi, sementara hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam perjanjian. Pemerintah juga menyebut proses penyempurnaan perjanjian atau adendum masih berkaitan dengan penambahan luasan tersebut.
Kevin kemudian menyampaikan hasil pembahasan tersebut.
“Tadi kita dengar, bahwa terjadi wanprestasi dari Biro Hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Nah ada satu pihak yang lalai yaitu pembangun, yaitu kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itulah ditemukan kecacatan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dari sisi ketentuan PBG terdapat opsi sanksi berupa pembongkaran terhadap bagian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nah yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, bahwa ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” lanjut Kevin.
Komisi A Dorong Penegakan Aturan
Kevin mengatakan pembahasan di Komisi A menunjukkan bahwa persoalan pembangunan lapangan padel tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap perjanjian pemanfaatan lahan dan ketentuan perizinan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pemilik bangunan diarahkan untuk mengurus proses perizinan, termasuk PBG, serta tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai seluruh proses tersebut selesai. Pengawasan terhadap lokasi juga disebut akan dilakukan secara berkala.
“Jadi, dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkasnya.
Perkembangan selanjutnya terhadap bangunan tersebut berada dalam proses dan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan perizinan, perjanjian pemanfaatan aset daerah, serta mekanisme hukum yang berlaku.(Red.)*