Seputarpublik, Surabaya – Pakar Transportasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Ir. Dadang Supriyanto, M.T., menyebut perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup berpotensi menurunkan pengawasan pada pengendara.
“Jika SIM berlaku seumur hidup dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan, bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain,” ujar Prof. Dadang di Surabaya, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, dengan SIM yang mempunyai batasan waktu mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi.
Prof. Dadang menjelaskan SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No. 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang, sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi,” tuturnya.
Selain itu, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik, pengetahuan, tentang rambu dan aturan karena dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
Komentar