Seputar Publik, Palas - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kembali ungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu sabu di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (25/05/2025).
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AD, alias Sairan, (41), warga Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram bruto., 2 Klip plastik transparan kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah).
Kapolres Palas, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Selasa (27/05/2025) kepada awak Media mengatakan Penangkapan Pelaku berinisial AD alias Sairan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas tepat nya di rumah pelaku sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., memerintahkan personil opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Komentar