“Seorang pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi,” ucapnya.
Terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, dia berharap bisa mengikuti petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
Sementara Dosen Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H., sepakat jika SIM harus ada jangka waktu.
“Kenapa? yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Dia mencontohkan seseorang yang mendapatkan SIM pada tahun 2023 belum tentu sama keadaannya pada tahun 2024. Jika pada pada 2024 seorang tersebut mengalami sakit, maka tidak bisa disamakan dengan orang sehat.
Kedua, menurut Bagus, adanya batasan tertentu dalam izin membuat pihak berwenang dapat mencabut SIM tersebut jika orang tersebut melakukan pelanggaran.
“Karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Pelayanan
Komentar