Seputarpublik, Chicago – Pemerintah negara bagian California kembali menolak pembebasan bersyarat untuk Sirhan Sirhan yang divonis penjara seumur hidup setelah membunuh senator dan calon presiden AS Robert F. Kennedy pada 1968.
Dewan peninjau pembebasan bersyarat negara bagian tersebut, pada Rabu (1/3/2023), menolak memberikan pembebasan bersyarat kepada Sirhan yang kini berusia 78 tahun karena menganggapnya masih belum layak dibebaskan.
Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keputusan panel dua tahun sebelumnya yang menyatakan Sirhan sudah layak mendapatkan pembebasan bersyarat, yang kemudian diveto oleh Gubernur California Gavin Newsom.
Sirhan kemudian menuntut Newsom karena menilai veto tersebut ilegal. Masih belum jelas bagaimana dampak putusan panel pembebasan bersyarat terhadap tindakan hukum kepada Sirhan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah setelah menembak Kennedy yang kala itu berumur 42 tahun, di pantri Hotel Ambassador, Los Angeles, pada 5 Juni 1968 usai menyampaikan pidato kampanyenya sebagai bakal calon presiden AS. Kennedy meninggal dunia keesokan harinya.
Abangnya, Presiden John F. Kennedy, dibunuh di Dallas, Texas, pada 1963.
Sirhan berkata ia tidak mengingat apapun terkait penembakan tersebut walaupun mengakui menembak Kennedy gara-gara dukungan Kennedy kepada Israel.
Komentar