Seputar Publik / Berita

Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran Gaji PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Efisiensi anggaran, pencairan kurang bayar DBH, dan tambahan DAU menjadi skema dukungan pemerintah pusat untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kebijakan pemerintah terkait dukungan pembayaran gaji PPPK daerah dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kebijakan pemerintah terkait dukungan pembayaran gaji PPPK daerah dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Ini saya kira kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito kepada awak media seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026)

Pemerintah Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan

Tito mengatakan, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Pembahasan tersebut dilakukan menyusul adanya penyampaian dari sejumlah pemerintah daerah mengenai potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk pembayaran gaji PPPK.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.

Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal melalui sejumlah kebijakan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Tulis Komentar

Komentar