Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua, apabila pemerintah daerah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara skema ketiga diberikan apabila efisiensi telah dilakukan, tetapi pemerintah daerah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sedangkan DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito kepada awak media seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026)
Pemerintah Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan
Tito mengatakan, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Pembahasan tersebut dilakukan menyusul adanya penyampaian dari sejumlah pemerintah daerah mengenai potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk pembayaran gaji PPPK.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.
Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal melalui sejumlah kebijakan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terang Tito.
Pemerintah Kaji Penanganan Guru
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menjelaskan mengenai pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Terkait tenaga pendidik dan guru, Tito mengatakan pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk membantu menangani persoalan tersebut. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru yang berstatus sebagai ASN pemerintah pusat tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru diharapkan menjadi lebih merata.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah berharap dukungan fiskal dan koordinasi lintas kementerian tersebut dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.(Red)*
*(Sumber: Puspen Kemendagri)