Seputar Publik / Berita

Pemilik dan Ahli Waris Protes, Tanah Seluas 3,5 hektar di Pasar Kemis Tangerang Dipasarkan Tanpa Izin

“Tapi plang milik kami malah mereka rusak dan di musnahkan tanpa mereka mau menunjukkan bukti kepemilikan mereka, untuk itu. saya akan terus berusaha memperjuangkan sampai kapanpun. karena ini adalah menyangkut harga diri dan hak keluarga besar kami,” tegasnya, Kamis (16/2/2023).

Lanjutnya, “Saya tau persis ayah dan ibu saya belum pernah menjual tanah ini kepada siapapun, apalagi memberikan kuasa kepada orang yang tidak kami kenal untuk menjual tanah ini, dan kenapa tiba-tiba saja saat ini di kuasai Perusahaan dan bahkan di duga sudah dipasarkan, untuk ruko dan perumahan, bukti surat surat kami masih lengkap,” ungkapnya.

“kami sudah banyak melakukan penyelidikan dan berdasarkan temuan temuan kami di lapangan, kami cukup banyak bukti bukti untuk pidanakan komplotan mafia tersebut. di duga ada oknum yang memanifulatif data kami, sehingga dari bidang tanah seluas 3,5 hektar ini, ujungnya sudah ada yang jual seluas 12.000 meter atau 1,2 hektar, tanpa se ijin kami sebagai pemilik. selebihnya 23.000 meter masih utuh/polos, tapi anehnya saat ini seluruhnya di klaim dan di kuasai oknum pengembang. bahkan sudah di pagar dan di pasang plang ber HGB, padahal yang kami tahu.”

Tulis Komentar

Komentar