Seputar Publik / Berita

Pemilik dan Ahli Waris Protes, Tanah Seluas 3,5 hektar di Pasar Kemis Tangerang Dipasarkan Tanpa Izin

Menurutmya, tanah itu masih polos belum ada status apapun apalagi HGB di tanah tersebut. itu semuanya kami sudah cek baik melalui BPN kabupaten Tangerang maupun sistem. Bahkan kami sudah mempunyai surat ukur resmi dari BPN, ungkap Tubagus entus.
hal senada disampaikan juga oleh Rendy, anak menantu sekaligus sebagai kuasa dari para ahli waris untuk mengurus lahan tersebut. menurut rendy, tahun lalu mereka pernah kirim somasi kepada kami, gara gara kami pasang plang, yang pada akhirnya mereka hilangkan juga, waktu itu kami sempat balas somasi mereka, tetapi mereka kasih kami alamat fiktip, saya pikir mereka adalah mafia – mafia yang benar-benar harus di berantas di negeri ini, Ungkap Rendy dengan nada tinggi.

“Bukti bukti sudah kami pegang semuanya,,dan saya pastikan girik atau Persil Persilnya masih utuh dan masih ada dan tercatat di buku C desa, sama sekali belum ada perubahan. Ini bisa saya buktikan dengan surat pernyataan tertulis dari pihak desa yang langsung di tandatangani bapak kepala desa sendiri, Tegas rendy.

Kepada pihak PT, kami sarankan kalau emang benar itu milik anda, kami berharap untuk tunjukan kepada kami bukti bukti kepemilikan anda tersebut., Jangan terus bermain kucing kucingan dan bersembunyi di balik para beking beking anda.

“Saya mohon kepada pemerintah., khususnya kepada Bapak presiden, menteri ATR/BPN, Kapolri serta jajaran satgas mafia tanah, saya memohon agar penertiban para mafia mafia tanah di negeri ini, benar benar di berantas dan di bersihkan, karena akibat praktek para mafia tanah tersebut. semakin banyak korban korban masyarakat kecil yang tertindas dan di rugikan, ” pungkas Rendy.

Tulis Komentar

Komentar