Beranda
Seputar Publik / Berita

Pemkab Lebak Akui Belum Bisa Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Efisiensi Anggaran Jadi Kendala

Pemkab Lebak menyatakan peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, meski upaya perbaikan kesejahteraan terus diupayakan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa penyesuaian penghasilan PPPK Paruh Waktu masih terkendala kondisi fiskal daerah, sembari menyiapkan langkah bertahap untuk peningkatan kesejahteraan pegawai. Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa penyesuaian penghasilan PPPK Paruh Waktu masih terkendala kondisi fiskal daerah, sembari menyiapkan langkah bertahap untuk peningkatan kesejahteraan pegawai.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengakui belum dapat melakukan penyesuaian atau kenaikan penghasilan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam waktu dekat. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran disebut menjadi salah satu tantangan utama.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Naenggolan, mengatakan persoalan tersebut telah dijelaskan secara langsung kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu dalam audiensi yang berlangsung beberapa hari lalu.

Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu beserta besaran penghasilan yang diterima saat ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan historis pendapatan pegawai ketika masih berstatus tenaga honorer.

“Secara terbuka kami telah menjelaskan, baik dari sisi regulasi maupun latar belakang penetapan status ASN PPPK Paruh Waktu dengan penghasilan yang masih mengacu pada take home pay sebelumnya saat mereka masih honorer,” ujar Halson, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Lebak tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap. Beberapa langkah telah dilakukan, khususnya bagi tenaga pendidik, termasuk penyesuaian penghasilan bagi sebagian guru serta pemberian tunjangan hari raya (THR) pada momentum Idulfitri lalu.

Namun demikian, peningkatan penghasilan secara menyeluruh dinilai belum memungkinkan karena jumlah PPPK Paruh Waktu yang mencapai ribuan orang, sementara ruang fiskal daerah masih sangat terbatas.

“Jika kenaikan harus dilakukan untuk seluruh PPPK secara bersamaan, tentu tidak mudah dalam situasi efisiensi APBD seperti sekarang,” jelasnya.

Halson menambahkan, Bupati Lebak terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, agar ruang fiskal untuk mendukung kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat semakin terbuka ke depan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menjaga keseimbangan anggaran agar belanja publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

“Kami tentu harus menjaga proporsi anggaran agar belanja pegawai tidak terus membesar, sementara kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik juga harus tetap terpenuhi,” katanya.

Selain isu penghasilan, Pemkab Lebak juga tengah menjajaki kerja sama dengan PT Taspen agar PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

Sebelumnya, sejumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak menyampaikan aspirasi terkait besaran penghasilan yang dinilai masih rendah pasca pelantikan. Sebagian di antaranya mengaku menerima pendapatan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lebak, Roby Iswandi, mengatakan perubahan mekanisme penggajian setelah pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu berdampak pada sebagian guru yang tidak lagi dapat menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibatnya, menurut Roby, terdapat pegawai yang justru mengalami penurunan pendapatan dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan para PPPK Paruh Waktu untuk mencari solusi terbaik secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah serta kepentingan pelayanan publik secara keseluruhan.

*(Penulis: AN)