Seputarpublik.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan layanan pemakaman tanpa biaya tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu warga pada saat paling sulit.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh proses pemakaman berjalan transparan, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Selain menyediakan lahan makam gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya.
Di antaranya adalah pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baik untuk makam baru, perpanjangan makam, maupun makam tumpang.
Komentar