“Saya datang kesini bersama Wamen, Gubernur, Kapolda adalah untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha. Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” jelas Hadi Tjahjanto.
Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri.
“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” tambahnya.
Setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan, sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.
“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jangan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” tutup Menteri ATR/BPN RI.
(Yyt).
Komentar