BACA JUGA: PB XIV Kukuhkan Bebadan Baru Keraton Solo
Ia menegaskan bahwa dalam sejarah dan adat Keraton Surakarta, hak menentukan penerus tahta sepenuhnya berada pada putra-putri raja yang sedang jumeneng atau dhawuh surud, bukan pada generasi sebelumnya.
“Kalau yang surud itu PB XII, maka yang berunding dan berhak adalah putra-putri beliau. Namun sekarang yang surud adalah PB XIII, maka yang berhak menentukan penerus tahta ya putra-putri PB XIII. Ini kodrat dan eranya putra-putri PB XIII,” ujarnya.
KPH Andi juga menegaskan bahwa seluruh keluarga besar keraton, termasuk para Gusti dari trah PB XII, wajib mematuhi keputusan yang diambil oleh putra-putri PB XIII sebagai pemegang hak sah dalam garis suksesi.
“Sekali lagi, ini kodrat. Monggo semeleh, nggeh. Semoga ada petunjuk, hidayah, dan berkah dari Allah SWT,” ucapnya.
Komentar