
Laode menambahkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal: kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh beberapa kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, jajaran BPK Perwakilan Provinsi NTB, dan sejumlah Forkompinda Provinsi NTB.
(Yyt)
Komentar