Seputar Publik / Opini

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Perdebatan inklusivitas HPN mengemuka seiring dinamika organisasi pers; sejarah PWI tetap diakui, sementara Dewan Pers dinilai representatif sebagai fasilitator nasional.
Dadang Rahmat SH., Sekertaris Jendral Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat. Dadang Rahmat SH., Sekertaris Jendral Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Hari Pers Nasional (HPN) memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, ditetapkan bahwa 9 Februari menjadi Hari Pers Nasional, merujuk pada peristiwa bersejarah berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946. Fakta sejarah ini menegaskan bahwa PWI memiliki posisi sentral dalam perjalanan awal pers nasional Indonesia, terutama dalam masa revolusi dan konsolidasi negara.

Selama puluhan tahun, PWI menjadi pelaksana utama kegiatan Hari Pers Nasional. Dari sudut pandang sejarah, hal ini dapat dipahami dan dibenarkan, karena PWI adalah organisasi wartawan pertama yang bersifat nasional dan berperan besar dalam memperjuangkan kemerdekaan, menjaga integritas pers, serta membangun profesionalisme wartawan Indonesia pada masa awal republik.

Tulis Komentar

Komentar