Ia turut meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan agar bersikap objektif dan konsisten dalam memutus perkara tersebut.
“Kami menilai permohonan praperadilan tersebut patut ditolak karena mengandung cacat hukum dan melampaui kewenangan hukum acara,” ujarnya.
Siap Kawal Proses Hukum
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas penegakan hukum, Petisi Ahli menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Petisi Ahli berdiri bersama institusi Polri. Apabila dibutuhkan oleh Kapolres Padang Lawas, kami siap menurunkan tim praktisi hukum dari Jakarta untuk memberikan asistensi,” tambah Pitra.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memahami perbedaan antara pengujian aspek prosedural (formil) dan pembuktian perkara (materiil) dalam sistem peradilan.(And')*
Komentar