Seputarpublik.com, PALAS – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polres Padang Lawas (Palas) dalam penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang tengah menjadi perhatian publik.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai langkah hukum yang ditempuh oleh pemohon telah keluar dari koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Melampaui Batas Kewenangan Praperadilan
Pitra menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas, yakni hanya menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.
“Materi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam perkara ini diduga telah masuk ke dalam substansi pokok perkara, dengan membawa isu legalitas izin usaha dan hak kepemilikan lahan ke dalam forum praperadilan,” ujar Pitra dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, praperadilan bukanlah forum untuk menguji benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, apalagi menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan lahan.
“Persoalan mengenai kepemilikan lahan merupakan ranah pembuktian dalam sidang pokok perkara atau melalui jalur perdata, bukan kewenangan praperadilan. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem hukum,” tegasnya.
Dukungan untuk Polres Padang Lawas
Petisi Ahli menilai bahwa penyidik Polres Padang Lawas telah bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP), sepanjang penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Pitra juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan.
Ia turut meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan agar bersikap objektif dan konsisten dalam memutus perkara tersebut.
“Kami menilai permohonan praperadilan tersebut patut ditolak karena mengandung cacat hukum dan melampaui kewenangan hukum acara,” ujarnya.
Siap Kawal Proses Hukum
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas penegakan hukum, Petisi Ahli menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Petisi Ahli berdiri bersama institusi Polri. Apabila dibutuhkan oleh Kapolres Padang Lawas, kami siap menurunkan tim praktisi hukum dari Jakarta untuk memberikan asistensi,” tambah Pitra.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memahami perbedaan antara pengujian aspek prosedural (formil) dan pembuktian perkara (materiil) dalam sistem peradilan.(And')*