Seputar Publik / Berita

Petisi Ahli Nilai Gugatan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit Cacat Hukum, Pitra: Kami Siap Dukung Polres Palas

Permohonan praperadilan dinilai melampaui kewenangan hukum acara karena menyentuh pokok perkara, bukan sekadar aspek formil.
Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, saat memberikan keterangan Pers, menegaskan gugatan praperadilan dalam kasus pencurian sawit dinilai cacat hukum dan melampaui kewenangan. Selasa, (14/4/2026). Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, saat memberikan keterangan Pers, menegaskan gugatan praperadilan dalam kasus pencurian sawit dinilai cacat hukum dan melampaui kewenangan. Selasa, (14/4/2026).

“Materi yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam perkara ini diduga telah masuk ke dalam substansi pokok perkara, dengan membawa isu legalitas izin usaha dan hak kepemilikan lahan ke dalam forum praperadilan,” ujar Pitra dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, praperadilan bukanlah forum untuk menguji benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, apalagi menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan lahan.

“Persoalan mengenai kepemilikan lahan merupakan ranah pembuktian dalam sidang pokok perkara atau melalui jalur perdata, bukan kewenangan praperadilan. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem hukum,” tegasnya.

Dukungan untuk Polres Padang Lawas

Petisi Ahli menilai bahwa penyidik Polres Padang Lawas telah bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP), sepanjang penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Pitra juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan.

Tulis Komentar

Komentar