Seputar Publik / Opini

Pilkada Langsung atau Lewat DPRD: Demokrasi, Integritas, dan Masa Depan Kepemimpinan Daerah

Konstitusi memberi ruang pilihan, namun kualitas kepemimpinan dan pencegahan politik uang harus menjadi titik tekan demokrasi lokal.
Heru Riyadi SH., MH. Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang dan Dewan Penasehat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI). Heru Riyadi SH., MH. Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang dan Dewan Penasehat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI).

Seputarpublik.com, JAKARTA — Polemik mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada), apakah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus demokrasi Indonesia.

Merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional, dengan satu syarat utama: harus dilaksanakan secara demokratis. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan bahwa pilihan antara Pilkada langsung atau tidak langsung merupakan open legal policy, sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Secara empiris, realitas demokrasi elektoral kerap menyisakan ironi. Banyak anak bangsa yang cerdas, berintegritas, berpendidikan tinggi bahkan bergelar profesor, justru tersingkir oleh figur yang lebih mengandalkan pencitraan, popularitas, dan kekuatan modal. Pemilih tentu tidak memiliki ruang dan waktu untuk menelaah secara mendalam visi, gagasan, serta rencana program setiap kandidat. Pada akhirnya, pilihan sering jatuh kepada sosok yang dikenal, disukai, atau paling sering terlihat.

Memang ada figur yang populer, berkecukupan secara finansial, sekaligus cerdas dan visioner. Namun, dalam praktik politik elektoral, figur semacam itu bukanlah mayoritas.

Tulis Komentar

Komentar