Selanjutnya atas ketentuan Perundang-Undangan tersebut, maka pada hari ini kita telah melakukan Pengukuhan kepada Kepala Desa sebanyak 296 Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan.
Adapun 7 (Tujuh) Desa lagi tidak diikutkan perpanjangan masa jabatan dikarenakan Kepala Desanya berhenti, sesuai ketentuan perundang undangan dan sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Dan untuk itu kedepan akan segera kita fasilitasi untuk proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa, tambahnya lagi.
Disampaikan juga bahwa tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi Bapak/Ibu untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya, tandasnya
Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan seluruh Lembaga Desa lainnya seperti LPMD, Karang Taruna, dan komponen masyarakat lainnya. guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, harapnya.
Komentar