Lebih lanjut, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.
“Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp4,6 juta sekian,” kata dia.
Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Ada Kepgub
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan bahwa Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian gaji PJLP.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp4.901.798 di Desember 2022.
“Kepgub (Keputusan Gubernur) sudah jelas, tinggal nanti BPKD menghitung uangnya. Kekuatannya berapa? Nanti tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) akan memutuskan,” jelas Etty.
Etty menyebutkan, saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang. Puluhan ribu pegawai PJLP tersebut tersebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kalau secara keseluruhan ada 87.443 PJLP yang tersebar di SKPD-SKPD,” kata Etty.
Komentar