Penasihat hukum juga menyoroti keterangan Budi mengenai sampel tanah dan udara yang diuji di laboratorium. Menurut mereka, sampel tersebut tidak diambil dari dalam kawasan PT Bintang Timur Steel, melainkan dari lokasi lain yang berjarak sekitar 300 meter dari area perusahaan.
Dalam keterangannya sebagaimana dikutip penasihat hukum, Budi juga menyebut warga tidak merasa terganggu oleh kebisingan, udara, maupun air yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Saksi kedua yang disebut dalam pledoi adalah Dede Nurhadi, Kepala Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut penasihat hukum, Dede menyatakan selama menjabat sebagai kepala desa sejak 2019 hingga saat ini tidak menerima keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari PT Bintang Timur Steel.
Saksi ketiga adalah Sandi Nugraha, pengawas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Dalam persidangan, menurut penasihat hukum, Sandi menerangkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan PT Bintang Timur Steel sejak 2008. Pada awalnya perusahaan disebut bergerak di bidang pengolahan baja, kemudian berkembang ke bidang peleburan nikel.
Komentar