Seputar Publik / Berita

“Pledoi PT Bintang Timur Steel: Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi dan Bantah Tuntutan Jaksa”

Penasihat hukum Roy Frans Hans menilai sejumlah keterangan saksi di persidangan menjadi dasar pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang.
Penasihat Hukum Terdakwa PT Bintang Timur Steel menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan. Penasihat Hukum Terdakwa PT Bintang Timur Steel menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan.

Penasihat hukum juga menyoroti keterangan Sandi mengenai kegiatan inspeksi pengawasan yang dilakukan bersama tim pada 2015 dan ditindaklanjuti pada 2021.

Menurut pihak pembela, hasil pengawasan tersebut tidak menemukan unsur yang menunjukkan adanya kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan.

Slag Nikel Disebut Dimanfaatkan untuk Kepentingan Warga

Dalam pledoinya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa keberadaan PT Bintang Timur Steel dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Menurut mereka, pada sejumlah kesempatan perusahaan memberikan izin kepada warga untuk mengambil slag nikel berdasarkan permintaan dan kebutuhan masyarakat.

Material tersebut disebut dimanfaatkan untuk pemadatan jalan dan bahan pembuatan batako.

Penasihat hukum menilai fakta-fakta yang mereka sampaikan dalam persidangan tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Berikan Pertimbangan

Penasihat Hukum Terdakwa Ruswan Efendi meminta majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.

“Kami Penasihat Hukum Terdakwa PT Bintang Timur Steel, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro untuk dapat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan rasa keadilan,” ujar Ruswan Efendi di Kantor Hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Kamis (30/9/2026).

Penasihat hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi pembelaan serta fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, berbagai dalil yang disampaikan baik oleh penuntut umum maupun penasihat hukum merupakan bagian dari proses pembuktian dan pembelaan yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

*Penulis: Luster Siregar

Tulis Komentar

Komentar