Seputar Publik / Berita

PN Tangerang Menangkan Sebagian Gugatan Ahli Waris, Sengketa Lahan 3,5 Hektare Masuk Babak Baru

Majelis Hakim menyatakan sejumlah dokumen hak dan peralihan terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum.
Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng. Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng.

Selain itu, Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.

Majelis juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.

Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi. Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000. 

Persoalan PPJB 1974 hingga AJB 2002 Jadi Bagian Penting Pertimbangan

Salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974.

Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah, yang kemudian menjadi dasar lahirnya AJB pada 2002.

Tulis Komentar

Komentar