Seputar Publik / Berita

Rapat Dengan DPR, Mendagri Dukung Pendataan PBI JKN Integrasi Dengan DTSEN

Mendagri saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI bahas Data PBI JKN Berdasarkan DTSEN di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Mendagri saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI bahas Data PBI JKN Berdasarkan DTSEN di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Seputar Publik, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari implementasi dan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Penegasan ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai koordinator utama penyusunan data sosial ekonomi nasional yang valid dan terintegrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pembahasan Data PBI JKN Berdasarkan DTSEN Beserta Solusi Atas Permasalahan Data PBI, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi DTSEN. Data tersebut menjadi fondasi penting bagi BPS dalam melakukan verifikasi sosial ekonomi penerima bantuan, termasuk PBI JKN. 

Tulis Komentar

Komentar