Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Amankan Dua Pria, Sita 141 Butir Tramadol dan Hexymer

Satresnarkoba Polres Lebak menyita 99 butir Tramadol dan 42 butir Hexymer dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Lebakgedong, Banten.
Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan menyita 141 butir Tramadol serta Hexymer. Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan menyita 141 butir Tramadol serta Hexymer.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita total 141 butir obat yang terdiri atas Tramadol dan Hexymer.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Polisi Sita 99 Butir Tramadol dan 42 Butir Hexymer

Tulis Komentar

Komentar