Seputarpublik.com || PADANG LAWAS, — Pelarian SS, tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, berakhir setelah personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas mengamankannya di wilayah Kotapinang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026).
AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka.
Perkara dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Diamankan di Lokasi Rehabilitasi
Penangkapan terhadap SS dilakukan pada Sabtu malam (19/9/2026), mulai sekitar pukul 20.30 WIB.
Komentar