Beranda
Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Tersangka Diamankan dan 14 Motor Disita

Pengungkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran. Polisi mengamankan 48 barang bukti dari 10 laporan polisi.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi saat menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026). Kapolres Lebak AKBP Arninsi saat menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak bersama Polsek jajaran mengungkap 10 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang berlangsung di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lebak didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran dalam upaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.

Ia menyebutkan, terdapat 10 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang diamankan petugas.

“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,” lanjutnya.

8 Kasus Ditangani Sat Reskrim, 2 oleh Polsek Jajaran

Dari 10 laporan polisi tersebut, sebanyak delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak. Sementara dua kasus lainnya ditangani Polsek jajaran, yakni Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 48 barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri atas 14 unit kendaraan roda dua, 14 buah STNK dan BPKB, 11 buah kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu buah hoodie atau sweater, satu unit telepon seluler, satu buah dompet, empat buah kunci letter T, serta satu buah gembok.

Polisi Ungkap Modus dan Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Lebak menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengambil kendaraan milik korban yang sedang terparkir atau berada di lokasi tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Polres Lebak menyatakan pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lainnya.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelas AKBP Arninsi.

Ia menegaskan, Polres Lebak berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif guna menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta menghindari meninggalkan kendaraan di lokasi yang dinilai rawan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana.

“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Arninsi.

*Penulis: AN