Seputar Publik / Nusantara

Polres Lombok Tengah Gandeng Disnakertrans Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Desa Kawo

“Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO,” ujarnya.

AKP Hizkia juga meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat, karena pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(Team SP).

Tulis Komentar

Komentar