Seputarpublik.com, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terkait perkara sengketa tanah di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Carrel, sengketa ini sejatinya merupakan masalah perdata yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.
Dalam perkara ini, H. Muchaji, seorang pengusaha besi tua di Jakarta Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat atas dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan menyewakan tanah yang bukan miliknya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
Carrel menyatakan dakwaan JPU mengabaikan fakta penguasaan fisik tanah oleh kliennya yang berlangsung sejak Maret 1982, diperkuat Akta Jual Beli antara H. Muchaji dengan ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, serta keterangan para saksi di persidangan.
“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pelapor. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Carrel usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).
Komentar