Seputar Publik / Kriminal

Polres Lombok Timur Bekuk Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu

Seputarpublik, Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua pelaku. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kesik pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023.

Dalam penelusuran mereka, tim berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni (MS), seorang mantan narapidana kasus narkoba, serta rekannya yang masih berstatus sebagai narapidana. Pada pukul 12.00 Wita, tim berhasil menggerebek rumah tempat tinggal MS yang terletak di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersembunyi dengan cermat dalam gagang sapu. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya seperti korek api gas, HP Android, dan HP kecil juga ditemukan.

Pelaku MS merupakan residivis kasus narkoba, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada tahun 2016 dan baru bebas bersyarat bulan April 2022. Kini, keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, S.H., M.H. menyatakan, “Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat.”

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadirkan hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan kasus ini.
(Team SP).

Tulis Komentar

Komentar