Seputarpublik.com || PADANG LAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Jaringan Internet Wi-Fi Tanpa Izin di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Satreskrim Polres Padang Lawas, Senin (15/6/2026), bertujuan merespons aspirasi masyarakat terkait maraknya penyedia jasa internet (ISP) ilegal sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan kebutuhan masyarakat akan akses internet.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, serta dihadiri Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padang Lawas H. Irsan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Irwansah Sitorus menjelaskan bahwa penanganan jaringan internet ilegal memiliki tantangan tersendiri. Di satu sisi, penegakan aturan harus dilakukan, namun di sisi lain masyarakat di sejumlah wilayah masih sangat bergantung pada layanan internet lokal yang belum memiliki legalitas resmi.
“Jika dilakukan penindakan secara langsung tanpa solusi, akan muncul persoalan baru di tengah masyarakat. Banyak warga di daerah pelosok yang saat ini masih mengandalkan layanan internet lokal karena belum seluruh wilayah terjangkau penyedia layanan resmi,” ujar AKP Irwansah.
Menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan Polres Padang Lawas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah yang akan ditempuh ke depan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi agar para pelaku usaha segera menyesuaikan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, saat ini terdapat tujuh perusahaan penyedia layanan internet yang telah beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, Nurudin Kusumajaya Samosir, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam aspek pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak agar para pelaku usaha internet dapat segera mengurus legalitas usahanya sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas, H. Irsan S. Lubis, mengapresiasi langkah koordinatif yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembinaan dan pemberian waktu kepada para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan.
Menurutnya, pemerintah daerah siap menyusun skema imbauan bersama yang memberikan kesempatan kepada para penyedia layanan internet untuk mengurus izin sebelum dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.
Di sisi lain, Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz, menegaskan bahwa PLN tidak melakukan pembiaran terhadap penggunaan aset kelistrikan untuk kepentingan jaringan internet ilegal.
Ia menjelaskan bahwa jaringan internet legal yang saat ini memanfaatkan infrastruktur PLN merupakan milik PT Icon Plus (Iconnet), anak perusahaan resmi PT PLN (Persero).
“Apabila ditemukan jaringan internet yang tidak memiliki izin memanfaatkan tiang PLN secara ilegal, kami akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. PLN siap bersinergi dengan seluruh pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan infrastruktur,” tegas Hafidz.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat untuk memperkuat sinergi dalam merumuskan langkah-langkah pembinaan, pengawasan, dan legalisasi usaha penyedia layanan internet di Kabupaten Padang Lawas.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan pendapatan daerah, dan keberlanjutan akses internet bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih membutuhkan dukungan layanan konektivitas digital.
Dengan pendekatan kolaboratif dan persuasif, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menghadirkan tata kelola layanan internet yang legal, tertib, dan tetap mendukung kebutuhan masyarakat di era transformasi digital.(Andi)*