Beserta dua orang Pemain Judi jenis mesin Ikan-ikan lainnya berinisial MTN, (49), berprofesi sebagai Kades Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas juga beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas, dan berinisial AAN, (29), bekerja sebagai Petani beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas.

Selain ketiga orang tersebut lanjut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mesin Judi Ikan-Ikan warna Hijau Kombinasi Kuning dan Orange, 1(satu) buah Chips Warna Kuning Kombinasi Orange., dan Uang Tunai RI Senilai Rp. 900.000,-.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, Yang mana tersangka AHS, diduga Sebagai Bandar Judi Jenis Mesin Ikan-ikan yang memiliki Chips Mesin Judi Jenis ikan-ikan sekaligus Pemilik Warung Kopi, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pemain perjudian.
Selanjutnya setelah berhasil mengamankan barang bukti sebagai mana di atas berikut ke 3 tersangka dan membawanya ke Polres Padang Lawas, guna penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan Gelar Perkara, ketiga (3) tersangka dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. (081).
Komentar