Seputar Publik / Berita

Polres Palas Amankan Tiga Orang Tersangka dan Mesin Judi Tembak Ikan

Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), dan gabungan perdonil Kepolisian Sektor Sosa, (Polsek Sosa), berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan barang bukti uang yang berlokasi di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas. Jumat (12/08/2022), Sekitar Pukul 23.45 Wib. Sampai dengan selesai.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH. mengatakan dalam Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial AHS, merupakan Bandar Judi jenis mesin Ikan-Ikan di desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten. Padang lawas.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Palas yang Dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Palas IPTU Ahmad Bani S. SH, Beserta Kanit IV IPDA Budi C Nst dan Gabungan Personil Polsek Sosa Dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Taufik Siregar beserta Anggota Pada hari Jumat (12/08/2022) sekira Pukul 21.00 Wib melakukan penyelidikan dan kemudian sekira Pukul 23.45 Wib, melakukan penggrebekan dan Penangkapan terhadap tersangka bandar judi meja tembak ikan
AHS, (26), Tahun bekerja sebagai Wiraswasta, beralamat Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang lawas.

Tulis Komentar

Komentar