Seputar Publik / Nusantara

Polresta Mataram Gelar Release Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

 

Sementara untuk kasus Penganiayaan dan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP, tim Resmob Polresta Mataram dan polsek jajaran telah mengamankan pelaku berinisial KA, pria 37 tahun alamat Kecamatan Cakranegara, kota Mataram pada 21 April 2024.

Pelaku diamankan berkat bantuan tokoh masyarakat setempat yang menginformasikan bahwa terduga pelaku bersedia menyerahkan diri dan segera dilakukan pengamanan.

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa korban yang berinisial NKBA yang telah dibunuh tersebut merupakan mantan istri pelaku (KA). Korban dianiaya hingga meninggal dunia di Rumah sakit lantaran kesal karena tidak nurut saran yang disampaikan pelaku untuk berhenti berhubungan dengan seorang pria.

“Intinya pelaku kesal karena cemburu. Korban ini adalah mantan istrinya yang saat ini memang sudah resmi bercerai dan memiliki dua anak, “ Ucapnya.

Menurutnya pelaku saat ini sudah ditangani penyidik, dan sedang mempersiapkan seluruh berkas perkara hingga segera tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara Barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan pakaian korban dl sudah diamankan.

(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar