Seputarpublik.com || JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait penahanan serta penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kementerian akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Komentar