Seputar Publik / Berita

Polresta Pangkalpinang Tetapkan Amirullah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan

Penetapan Amirullah tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Ria Dahlia.
Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ria Dahlia. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026. Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ria Dahlia. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026.

Menanggapi penetapan tersebut, Ria mengungkapkan rasa syukurnya.

“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah,” kata Ria.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga Senin (5/10/2026) belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima Ria mengenai pelaksanaan penahanan terhadap Amirullah.

Sebelumnya, Ria juga telah menanyakan kepada penyidik mengenai kapan penahanan dilakukan dan apakah Amirullah telah mengetahui statusnya sebagai tersangka.

Untuk perkembangan selanjutnya, Ria masih menunggu langkah penyidik terkait proses hukum terhadap Amirullah sebagai tersangka.

Hingga berita ini disusun, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polresta Pangkalpinang mengenai penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai kemungkinan penahanan terhadap Amirullah.

*Penulis; Redaksi Seputar Publik 

Tulis Komentar

Komentar