Seputarpublik.com || MEDAN — Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II memasuki tahap akhir. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, empat terdakwa yang merupakan mantan pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memohon putusan bebas dari majelis hakim.
Sidang pledoi tersebut menyoroti aspek tata kelola korporasi dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tim penasihat hukum para terdakwa menilai dakwaan JPU bersifat prematur karena dinilai mengabaikan prinsip Business Judgment Rule atau kebijakan bisnis dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.
Dakwaan Dinilai Abaikan Kebijakan Korporasi
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang dalam ranah hukum korporasi atau administrasi, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut mereka, keputusan yang diambil para terdakwa saat menjabat merupakan keputusan institusional yang telah melalui mekanisme internal perusahaan, bukan tindakan pribadi yang dilakukan di luar kewenangan.
Komentar