Seputar Publik / Berita

KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan Mahasiswa DKI

Pendataan KJMU Tahap II berlangsung 30 September–6 Oktober 2026, dengan akses yang diperluas bagi mahasiswa PTS sesuai ketentuan akreditasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., "Pendataan KJMU Tahap II 2026 bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Pendataan berlangsung hingga 6 Oktober 2026.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.

Pendataan KJMU Tahap II 2026 berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi KJMU.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan biaya pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

KJMU 2026 Perluas Akses bagi Mahasiswa PTS

Salah satu perubahan dalam kebijakan KJMU 2026 adalah perluasan akses bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

Tulis Komentar

Komentar